GenPI.co Sulsel - Dua pelaku pemukulan terhadap atlet dayung Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil ditangkap polisi.
Mereka adalah SN, 20, dan DN, 24. Keduanya diamankan Polres Sinjai.
”Kami ringkus dua orang yang menganiaya atlet dayung. Saat diamankan tak ada perlawanan,” kata AKP Syahruddin, Rabu (26/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN dan DN mengakui perbuatannya.
”Pelaku berinisial DN akui mengeluarkan bahasa kotor, memukul muka korban, dia juga pukul menggunakan dayung,” terangnya.
Diketahui, ada lima atlet dayung yang dianiaya SN dan DN.
Para korban adalah Meldiawan, 19, mengalami luka robek di atas kepala dan Devi Ariani Sapitri, 23, mengalami luka pada pergelangan tangan.
Selain itu Zulham Noer, 18, Muhammad Ikhsan, 22, dan Subhan, 19, mengalami luka di bagian kepala.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)