GenPI.co Sulsel - Ketua DPRD Sulawesi Selatan atau Sulsel Andi Ina Kartika Sari diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel 2020 pada DPUTR.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
KPK juga disebut turut memanggil rekan Ina yang menjabat ketua DPD Demokrat Sulsel.
”Ni’matullah, pimpinan DPRD Sulawesi Selatan,” sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada DPUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Kasus terebut merupakan pengembangan dari sidang perkara dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Para tersangka adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) yang merupakan pemberi suap.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra atau mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel Andi Sonny (AS).
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW).
Terakhir, pemeriksa pada perwakilan BPK Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel Gilang Gumilar (GG). (tan/jpnn)