GenPI.co Sulsel - Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina alias HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Makassar.
Tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan antara lain hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
Kepala BKP Kota Makassar Lutfie Natsir mengungkapkan bahwa pada jenis hewan ada tujuh hasil olahan yang dimusnahkan.
”Di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, dan tanduk rusa,” ungkapnya, Rabu (12/10).
Lutfie menjelaskan, semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara dan sebagian dari daerah di Indonesia.
”Seperti Tiongkok, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima dengan total berat kurang lebih 24 kilogram,” jelasnya.
Sementara itu untuk tumbuhan terdapat 16 jenis, di antaranya; jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah bluberi, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam.
”Kemudian buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almon, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat,” katanya.
Ungkap Lutfie, pemusnahan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.
”Di mana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” tegasnya. (ant)