GenPI.co Sulsel - Konflik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020.
Putusan MA itu berisi pengembalian status UVRI ke dalam pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD).
"Setelah pembacaan putusan MA, segala sesuatu terkait pengambialihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar Burhanuddin setelah pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus UVRI Makassar, Jalan Bawakareng, Jumat (25/3).
Sebelumnya, ada dualisme penyelenggara kampus dengan nama yayasan yang sama yang terlibat konflik.
Dua pihak yang bersengketa ialah Yayasan YPTKD versi Patri Abdullah dan Halijah Nur.
Yayasan YPTKD versi Patri Abdullah memiliki akta pendirian nomor 9 tahu 1960 dengan nama UVRI selaku penguggat.
Sementara itu, Yayasan YPTKD versi Halijah Nur memiliki akta pendirian nomor 214 tahun 2011 selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Konflik berjalan puluhan tahun. Akibatnya, kegiatan kampus pun tidak berjalan maksimal.
MA akhirnya memenangkan YPTKD akta Nomor 9 Tahun 1960 yang diketuai Andi Rachman dan Patri Abdullah.
"Kami selaku yayasan yang sah dari kampus UVRI Makassar meminta seluruh alumni UVRI yang tersebar di berbagai pelosok daerah dan kota membantu menyebarkan serta menyampaikan hal ini guna membangun dan membesarkan kembali almamater UVRI," kata Andi. (ant)