Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

10 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Sulsel - Seorang warga Sidrap di Sulawesi Selatan atau Sulsel diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.

Di mana, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkoba di BTN Karsi, Sidrap.

BACA JUGA:  Ditangkap Polisi Makassar, Pengedar Sabu-Sabu Meninggal

”Kami tangkap pelaku RC, 25, di rumahnya,” jelasnya, Jumat (7/10).

Dodi menjelaskan, dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan belasan saset diduga sabu di rumah RC.

BACA JUGA:  BNN Sita 239,5 Kilogram Sabu di Makassar Sulawesi Selatan, Astaghfirullah

”Kami temukan 17 saset yang diduga sabu-sabu dalam tas warna ungu milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, RC menyebut barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria RD.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Makassar Sulsel Ditangkap, Sita 1.003 Gram Sabu Siap Edar

”Kami melakukan pengembangan di rumah RD. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya,” terangnya.

Dodi menyebut, polisi menyita barang bukti dari tangan RC berupa satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan, dan satu handphone.

”RC dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mcr29/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL