GenPI.co Sulsel - Seorang warga Sidrap di Sulawesi Selatan atau Sulsel diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkoba di BTN Karsi, Sidrap.
”Kami tangkap pelaku RC, 25, di rumahnya,” jelasnya, Jumat (7/10).
Dodi menjelaskan, dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan belasan saset diduga sabu di rumah RC.
”Kami temukan 17 saset yang diduga sabu-sabu dalam tas warna ungu milik yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, RC menyebut barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria RD.
”Kami melakukan pengembangan di rumah RD. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya,” terangnya.
Dodi menyebut, polisi menyita barang bukti dari tangan RC berupa satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan, dan satu handphone.
”RC dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mcr29/jpnn)