GenPI.co Sulsel - Kantor Imigrasi Makassar mengawasi keluar masuk orang asing menjelang Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali.
penyelenggaraan KTT G20 Bali pada November mendatang berdampak pada kegiatan di Kemenkumham, utamanya terkait keimigrasian.
”Yakni, keluar-masuknya orang asing dalam rangkaian kegiatan G20,” katanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, Senin (3/10).
Liberti menjelaskan, meskipun Bandara Hasanuddin bukan bandar udara utama, tetapi wajib diantisipasi peralihan ke rute pesawat.
Termasuk melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap orang asing yang mendarat dari luar negeri.
”Dan orang asing yang keluar meninggalkan Indonesia di Bandara Hasanuddin,” jelasnya.
Terang dia, Kantor Imigrasi sebagai UPT di kanwil salah satunya bertugas menegakkan hukum keimigrasian.
Di antaranya mengawasi orang asing dan menindak pelanggar hukum keimigrasian.
”Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Maka dari itu, Bandara Hasanuddin Makassar yang menjadi salah satu pintu keluar masuk orang asing perlu menjadi atensi.
”Pengawasan ini harus ditingkatkan terutama menjelang KTT G20 di Bali,” tegasnya. (ant)