GenPI.co Sulsel - Warga Negara Myanmar Maung Latt, 40, dideportasi usai merampungkan hukuman penjara di Indonesia.
Pendeportasian tersebut dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan bahwa proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani.
”Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air,” jelasnya.
Terang Alimuddin, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon.
WN Myanmar itu dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun karena terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
”Maung Latt divonis sembilan tahun penjara dan bebas lebih cepat karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak,” terangnya.
Pada 15 Mei 2022, Maung Latt bebas dari Lapas Kelas II A Ambon.
Diketahui, Maung Latt bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand pada 2009.
Pada 2011, dia mencoba peruntungan sebagai penangkap ikan di Ambon.
Lima tahun bekerja di Indonesia, dia terlibat kasus pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi gara-gara handphone, hingga dia dikeroyok oleh tujuh orang.
Saat kejar-kejaran, dirinya tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. (ant)