Berangkat Jadi TKI di Malaysia, Warga Sulsel Pulang Kampung Bawa Narkoba

30 September 2022 10:00

GenPI.co Sulsel - Tiga warga Sulawesi Selatan atau Sulsel ditangkap Polres Majene karena memiliki ratusan gram narkoba jenis sabu.

Mereka adalah N, 33; R, 34; serta RAM, 20. Ketiganya merupakan warga Pinrang.

Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra mengatakan, selain mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, polisi menyita ratusan gram sabu.

BACA JUGA:  Ditangkap Polisi Makassar, Pengedar Sabu-Sabu Meninggal

Ratusan gram sabu itu disita dari R 117,33 gram; RAM 2,41 gram; dan N 133,19 gram.

Ujang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

BACA JUGA:  BNN Sita 239,5 Kilogram Sabu di Makassar Sulawesi Selatan, Astaghfirullah

”Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu,” katanya, Rabu (28/9).

Terang Ujang, ketiga pelaku merupakan pemain baru dan sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Makassar Sulsel Ditangkap, Sita 1.003 Gram Sabu Siap Edar

”Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL