GenPI.co Sulsel - Tiga warga Sulawesi Selatan atau Sulsel ditangkap Polres Majene karena memiliki ratusan gram narkoba jenis sabu.
Mereka adalah N, 33; R, 34; serta RAM, 20. Ketiganya merupakan warga Pinrang.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra mengatakan, selain mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, polisi menyita ratusan gram sabu.
Ratusan gram sabu itu disita dari R 117,33 gram; RAM 2,41 gram; dan N 133,19 gram.
Ujang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
”Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu,” katanya, Rabu (28/9).
Terang Ujang, ketiga pelaku merupakan pemain baru dan sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
”Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ant)