GenPI.co Sulsel - Anggota KPUD Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan atau Sulsel dihukum karena melakukan kesalahan dalam persiapan Pemilu 2024.
Mereka divonis bersalah karena terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu La Ode Arumahi dalam sidang di Kantor Bawaslu Sulsel.
”Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” terangnya, Rabu (29/9).
Dalam putusan itu, Arumahi juga memberikan teguran tertulis untuk tidak melakukan tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut berawal ketika Bawaslu Selayar mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD setempat.
Di mana, KPUD Selayar melakukan verifikasi administrasi dengan klarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022.
”Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar),” terang Arumahi.
Pelapor dan terlapor memilki waktu tiga hari untuk melakukan keberatan apabila tidak menerima putusan tersebut.
”Itu sudah menjadi kewenangan majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir,” kata Ketua Bawaslu Selayar Suharno. (ant)