GenPI.co Sulsel - Permohonan hak cipta dari Sulawesi Selatan naik 57 persen sejak 2020, dari 1.749 ke 2.751.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus mendorong agar produk-produk daerah tersebut mendapatkan pengakuan Kekayaan Intelektual (KI).
”Agar mendapatkan legal standing yang jelas,” terangnya.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, Sulsel memiliki potensi kekayaan intelektual cukup tinggi.
Selain itu, Kemenkumham melakukan jemput bola untuk mengatasi persoalan yang berpotensi menghambat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Pemerintah juga mendorong pengenalan dan kesadaran masyarakat untuk kekayaan intelektual, baik secara personal maupun komunal.
”Kekayaan intelektual secara personal adalah merek, hak cipta, dan desain, sedang komunal adalah tradisi dan ekspresi budaya,” terangnya.
Yasonna meminta masyarakat dan pemerintah daerah segera mendaftarkan produk-produk asli daerah mereka.
”Sebagai salah satu upaya meningkatkan kegiatan perekonomian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” tegasnya. (ant)