Soal Water Levy, Anak Buah Gubernur Sulsel Bilang Begini

23 September 2022 06:00

GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD merespons soal bagi hasil pajak water levy terhadap Pemkab Luwu Timur.

Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale.

Hal itu disampaikan Rasyid pada Kamis, (22/9).

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Realisasikan Program Prioritas di Pinrang dan Sidrap, Top!

”Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” jelasnya seperti dikutip dari situs Pemprov Sulsel, Jumat (23/9).

Rasyid menjelaskan, pembayaran yang dilakukan adalah untuk triwulan pertama tahun 2022.

BACA JUGA:  Warga Pinrang Mati Mengenaskan, Gubernur Sulsel Serahkan Tabungan Beasiswa

”Januari-Maret. Kita akan bayarkan secara berkala,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan Pemkab Luwu Timur belum bisa dikategorikan utang.

BACA JUGA:  Bangun Jembatan Kembar Parepare, Gubernur Sulsel Guyur Rp30 Miliar

Apalagi, tahun ini masih berjalan dan belum habis 2022.

Kecuali, sudah melampaui 2022 atau berganti tahun dan masuk dilaporan keuangan serta diaudit BPK, baru bisa dinyatakan utang.

”Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” tegasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL