GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD merespons soal bagi hasil pajak water levy terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale.
Hal itu disampaikan Rasyid pada Kamis, (22/9).
”Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” jelasnya seperti dikutip dari situs Pemprov Sulsel, Jumat (23/9).
Rasyid menjelaskan, pembayaran yang dilakukan adalah untuk triwulan pertama tahun 2022.
”Januari-Maret. Kita akan bayarkan secara berkala,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan Pemkab Luwu Timur belum bisa dikategorikan utang.
Apalagi, tahun ini masih berjalan dan belum habis 2022.
Kecuali, sudah melampaui 2022 atau berganti tahun dan masuk dilaporan keuangan serta diaudit BPK, baru bisa dinyatakan utang.
”Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” tegasnya. (*)