Kapolrestabes Makassar Murka, 2 Polisi Dipecat, Foto Disilang

25 Maret 2022 00:00

GenPI.co Sulsel - Dua polisi dipecat karena melanggar aturan disiplin. Keduanya adalah personel Polrestabes Makassar.

Kedua polisi yang dipecat itu ialah Aiptu Yudi Hendratno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Aiptu Yudi meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Dia dinyatakan melanggara Pasal 14 ayat (1) huruf (a).

BACA JUGA:  PSM Makassar vs Persiraja: Awas, Ada Ancaman Besar

Sementara itu, Briptu Jalil melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1  Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aiptu Yudi dan Briptu Jalil tidak hadir dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Makassar, Rabu (23/3).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Mahal, Wali Kota Makassar: Merebus Lebih Sehat

Sebagai gantinya, dua foto mereka dihadirkan. Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Hariyanto memberikan tanda silang di foto mereka.

Hal itu merupakan tanda bahwa Aiptu Yudi dan Briptu Jalil bukan lagi anggota Polri.

BACA JUGA:  Pak Wali Kota Makassar, Sampah TPA Antang Ancam Warga Nih

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Kombes Budhi.

Kombes Budhi mengatakan PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum.

Dia pun mengimbau semua anggota Polri bekerja dengan tulus dan profesional saat melayani masyarakat.

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk makin baik melaksanakan tugas,” ucap Kombes Budhi. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL