GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap koruptor bernama Sony Putra Samapta.
Sony adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone.
Sebelum sang koruptor ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, dia melarikan diri setelah divonis bersalah.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, sebelum menangkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Sony berada di Jakarta.
Setelah itu, Kejati Sulsel mengirim tim yang bekerja sama dengan Monitoring Center Jakarta untuk melacak sang koruptor.
“Setelah ditangkap, langsung dibawa. Kami amankan," ujar Soetarmi, Rabu (23/3).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Bone sempat meminta bantuan Kejati Sulsel untuk melacak keberadaan Sony.
Sebab, putusan Mahkamah Agung pada 2018 menyatakan Sony bersalah.
Kejaksaan pun sudah melayangkan surat untuk mengeksekusi, tetapi Sony melarikan diri.
Tim Tabur akhirnya mengendus keberadaan Sony. Dia berada di salah satu tempat di Jakarta pada Senin (21/3).
Setelah menangkap Sony, tim langsung menyerahkannya kepada Kejati Bone.
"Dijemput langsung Kepala Kejari didampingi Kasi Pidsus untuk dilakukan eksekusi (putusan vonis, red)," ucap Soetarmi. (ant)