GenPI.co Sulsel - Tiga gubernur di Sulawesi sepakat menolak tegas perpanjangan izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk.
Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura.
Aspirasi itu disampaikan dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen.
Bersama dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU oleh Panja Vale Komisi VII di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9).
Para Gubernur meminta agar konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten dan kota masing-masing.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengaku, keberadaan PT Vale masih minim kontribusi di daerahnya.
Termasuk dalam bidang lingkungan hidup, dan pendapatan daerah.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa yang dilakukan PT Vale dinilai kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov Sulsel.
”Sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka,” jelasnya.
Apabila, konsesi lahan Vale dapat dikelola BUMD, maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat,” tegasnya.
Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk atau PT Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi.
Perusahaan tersebut beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. (ant)