GenPI.co Sulsel - Sebanyak 5.770 narapidana atau napi di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
”Narapidana yang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 5.770 orang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto, Selasa (16/8).
Dia menjelaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan.
Napi yang diusulkan dipotong masa tahanan adalah yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
”Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Dia menerangkan, ribuan napi itu berasal dari 24 rutan dan lapas di wilayah Sulsel.
Suprapto merinci Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang, dua bulan 1.109 orang.
Berikutnya tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang, dan enam bulan 199 orang.
”Total 5.706 orang,” terangnya.
Sementara napi yang diusulkan Remisi Umum (RU) II yakni, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang.
Disusul tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang.
”Total keseluruhan 5.770 orang,” tegasnya. (ant)