GenPI.co Sulsel - Sebanyak 49,6 persen atau 22.550,9 hektare potensi mangrove dari total 45.464,6 hektare di Sulsel rusak.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Sulsel Siti Masniah Djabir, Senin (15/8).
Siti menjelaskan bahwa kerusakan disebabkan banyak faktor.
”Kondisi itu dipengaruhi banyak faktor, baik pengaruh darat maupun laut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ekosistem dan fungsi mangrove terbilang unik yang dipengaruhi oleh laut dan darat.
”Secara fisik, mangrove sebagai penahan ombak, penahan intrusi, dan abrasi air laut,” jelasnya.
Terang dia, pertumbuhan populasi manusia yang terus meningkat memaksa sumber daya lahan untuk terus dieksploitasi.
Tentunya demi kepentingan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.
”Selain itu, kurangnya kepedulian pada ekologi menjadi pemicu gangguan lahan mangrove,” terangnya.
Maka dari itu, maka diperlukan aturan penanganan. Salah satunya dengan membuat ranperda atau rancangan peraturan daerah untuk memperkuat perundang-undangan. (ant)