GenPI.co Sulsel - Kapolda Sulsel Nana Sudjana bersikap tegas terhadap oknum polisi berinisial AKBP M yang mencabuli bocah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP M bakal menerima sanksi tegas.
AKBP M terancam mendapatkan hukuman berupa pemecatan tidak hormat.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Selasa (8/3).
Komang menjelaskan saat ini tim Propam Sulsel sedang menyusun agenda sidang terhadap AKBP M.
Berdasarkan kabar yang beredar, sidang AKBP M akan digelar pada Kamis (10/3).
"Sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," ujar Kombes Komang.
Menurut Komang, berdasarkan kode etik profesi Polri, AKBP M melakukan pelanggaran berat.
Pertama, dia sudah mencoreng citra Polri. Kedua, AKBP M melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah mur.
"Itu sudah terbukti," ucap Kombes Komang. (ant)