GenPI.co Sulsel - Aktor senior Ferry Irawan mendapat banyak pelajaran setelah bebas dari penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pria 46 tahun itu mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 setelah mendekam beberapa bulan di Lapas Kediri, Jawa Timur.
”Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah yang memberi kemudahan dan kekuatan,” katanya di Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (18/8).
Dirinya mengaku merasakan kebebasan sebenarnya setelah keluar dari Lapas Kediri.
Tidak hanya itu, Ferry juga mengaku memperoleh banyak pelajaran hidup yang sangat penting.
”Banyak pelajaran hidup, pelajaran agama di dalam sana,” terangnya.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara karena melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Venna melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang terjadi di Kediri pada awal 2023.
Ferry kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna.
Puncaknya, Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi cerai pada 3 Agustus 2023. (ded/jpnn/genpi)