GenPI.co Sulsel - Dokter berinisial R dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga atas dugaan penistaan agama.
Dokter R dilaporkan Sunan bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Dugaan penistaan agama itu merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE, belum lama ini.
Dikutip dari Instagram pribadi @sunankalijaga_sh baru-baru ini, ucapan tersebut dinilai mengandung penistaan terhadap agama.
”Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” ucapnya.
Pengacara yang banyak menangani perkara artis tersebut mengaku bersyukur laporan yang dilayangkan diterima polisi.
Salah satu perwakilan HAMI Erwanto menambahkan, dokter R diyakini diduga melanggar UU ITE.
”Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” tegasnya.
Lanjut Erwanto, dua orang yang dilaporkan adalah dokter dan advokat di dalam podcast.
”Ancamannya lima tahun,” jelasnya. (*/genpi)