GenPI.co Sulsel - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Bocah 15 tahun itu diketahui juga mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
Sementara, RD menjadi pengedar psikotropika sejak setahun lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Selasa, (14/3).
”Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” katanya.
Edwar menjelaskan, RD sudah terbiasa mengemas psikotropika secara mandiri di kamar rumahnya.
”Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” jelasnya.
Dalam setiap operasi pengedaran psikotropika, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan.
RD memperoleh pasokan psikotropika dari pria berusia 20 tahun dengan syarat mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi.
”Seminggu, dua kali mendapat sabu. Simbiosis mutualisme,” ungkapnya. (mcr31/jpnn)