GenPI.co Sulsel - Aktris kontroversial Nikita Mirzani menyoroti vonis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang dianggap ringan.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kritikan tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu, (18/2).
”Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” kritiknya.
Nikita menilai, Bharada E seharusnya dihukum lebih dari satu tahun enam bulan.
”Seharusnya lima tahun, lah,” katanya.
Meskipun, janda tiga anak itu tidak menampik peran besar Bharada E membuka tabir skenario pembunuhan Brigadir J.
Kekasih Antonio Dedola itu berpendapat bahwa Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
”Enggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi) enggak mau tetap dihukum berat,” lanjutnya.
Dirinya juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim terhadap Bharada E.
”Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” terangnya. (*/genpi)