Digugat Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Buka Pinta Damai

10 Februari 2023 03:00

GenPI.co Sulsel - Aktris cantik Tamara Bleszynski membuka pintu damai dengan kakak kandungnya Ryszard Bleszynski soal harta warisan.

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadi @tamarableszynskiofficial pada Kamis, (9/2).

”Yes, ayolah kak, damai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Baru Bebas dan Terancam Kasus Baru, Nikita Mirzani: Laporkan Saja

Wanita 48 tahun itu pun mengingatkan tentang amanah mendiang sang ayah harus diselesaikan baik-baik.

Pembagian pun harus sesuai keinginan mendiang ayah yang tertulis dalam wasiat 2001.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Dipenjara, Fitri Salhuteru Menangisi Keadilan Hukum Indonesia

”Jangan ditahan lagi. Warisan harus segera dibagikan kak, jangan ditunda-tunda, sudah 21 tahun,” ucapnya.

Perempuan berdarah campuran Polandia-Indonesia itu digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tamara Bleszynski Digugat Miliaran Rupiah oleh Adiknya? Ternyata

Tamara digugat terkait dugaan kasus wanprestasi senilai Rp34 miliar.

Meski digugat oleh kakak kandungnya sendiri, Tamara mencoba untuk tetap santai.

”Klien kami Tamara sangat low energinya. Dia bilang ’Bang Djohan tenang-tenang saja energinya’,” sambung kuasa hukum Tamara Bleszynski Djohansyah. (ded/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo Reporter: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL