30 Kali Berhubungan, Bintang Film Panas Terkenal Dijebloskan ke RSJ

09 Februari 2023 12:00

GenPI.co Sulsel - Bintang film panas legendaris Ron Jeremy terpaksa dijebloskan ke Rumah Sakit Jiwa alias RSJ.

Jeremy dikirim ke RSJ setelah dinyatakan tidak kompeten untuk menjalani sidang di pengadilan.

Di mana, dia didakwa dalam perkara rudapaksa dan tuduhan lainnnya.

BACA JUGA:  Angel Karamoy, Salah Satu Artis Janda Tercantik di Indonesia

Hal itu dibenarkan juru bicara Kejaksaan Distrik Los Angeles Greg Risling.

Risling mengungkapkan, salah satu pionir film biru itu kemungkinan mendekam di RSJ sampai dua tahun ke depan.

BACA JUGA:  Bidadari Sulawesi Angel Karamoy Dikabarkan dekat dengan Billy Syahputra

Dalam persidangan, pria 69 tahun itu didakwa dengan 30 dugaan rudapaksa. 

Belum lagi pelanggaran seksual lainnya yang mencakup periode 23 tahun. Namun, Jeremy mengaku tidak bersalah.

BACA JUGA:  Pamer Punggung Mulus, Angel Karamoy Curi Perhatian Pria

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Ronald S Harris pada Januari memutuskan Jeremy tidak kompeten membela diri dalam proses hukum.

Jeremy merupakan salah satu nama terbesar di industri film dewasa dengan lebih dari 2 ribu film mulai tahun 1970an.

Salah satu aktor paling perkasa di dunia itu penjara sejak ditangkap pada tahun 2020. (reuters/dil/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL