GenPI.co Sulsel - Aktor Ferry Irawan dijebloskan ke penjara Polda Jatim usai ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Penahanan dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
”Malam ini (semalam) penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan),” katanya.
Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang diderita Ferry Irawan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sidik jari milik Ferry.
Sementara itu, dari pihak tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan.
”Penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Diketahui, beredar di media sosial (medsos) foto Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung diduga menjadi korban KDRT.
Tidak berselang lama, Venna melaporkan suaminya Ferry atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota.
Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. (ant/jpnn)