Suami Venna Melinda Ferry Irawan Dijebloskan ke Penjara

17 Januari 2023 03:00

GenPI.co Sulsel - Aktor Ferry Irawan dijebloskan ke penjara Polda Jatim usai ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Penahanan dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

BACA JUGA:  Telepon Hotman Paris, Venna Melinda Menangis

”Malam ini (semalam) penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan),” katanya.

Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang diderita Ferry Irawan.

BACA JUGA:  Jadi Korban KDRT, Verrell Bramasta akan Bawa Venna Melinda Pergi dari Indonesia

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sidik jari milik Ferry.

Sementara itu, dari pihak tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:  Ferry Irawan Siap-Siap, Keputusan Venna Melinda Sudah Bulat

”Penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” jelasnya.

Diketahui, beredar di media sosial (medsos) foto Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung diduga menjadi korban KDRT.

Tidak berselang lama, Venna melaporkan suaminya Ferry atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota.

Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL