GenPI.co Sulsel - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Kamis, (12/1).
”Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” katanya.
Zulpan menjelaskan, Revaldo ditangkap pada Selasa, (10/1), sekitar pukul 05.30 WITA di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus, seperti menggali informasi asal barang haram tersebut.
”Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.
Diketahui, aktor 40 tahun itu tidak hanya sekali ditangkap polisi. Setidaknya, Revaldo sudah tiga kali diamankan petugas.
Tercatat, sang residivis itu diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006 dan menjalani vonis dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, pada 20 Juli 2010 dirinya diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu. (ant)