GenPI.co Sulsel - Aktris cantik Tissa Biani Azzahra menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
RKUHP yang membuat pacar Dul Jaelani itu tertawa adalah Pasal 408 mengenai kesusilaan.
Tissa pun membagikan unggahan akun Kolektifa yang bertuliskan ’Pacaran Bisa Dipenjara’. ”Wk wk wk wk,” tulisnya dalam keterangan.
Tidak berselang lama, unggahan tersebut langsung dihapus.
Bukan netizen Indonesia kalau tidak bisa mencari jejak digital gadis 20 tahun itu.
Salah satu warganet pun membagikan tangkapan layar dan membagikan ke media sosial (medsos) Twitter.
Unggahan tersebut kemudian banjir komentar pedas.
Bagaimana tidak, Tissa disebut menjadi salah satu pendukung pengesahan RKUHP.
Sikap itu terlihat jelas dari salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, belum lama ini.
”Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP. #DukungKUHPbuatanIndonesia," tulisnya.
Diketahui, Pasal 408 dalam RKUHP memuat pelarangan untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan.
Termasuk menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan. (jlo/jpnn)