GenPI.co Sulsel - Pengacara Farhat Abbas menilai mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Dengan catatan, istri Ferdy Sambo alias FS yakni Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh brigadir J.
”Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku,” terangnya.
Apabila dugaan kekerasan seksual oleh brigadir J menjadi menjadi motif utama, Farhat menilai perbuatan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu bisa dimaklumi.
”Perbuatan FS dapat dimaklumi,” tegasnya dikutip dari JPNN.com Jumat, (25/11).
Mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu memandang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal menyudutkan FS dan istrinya.
Apalagi, LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator supaya lolos dari hukuman berat.
”Idealnya tidak perlu, cukup majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan,” terangnya.
Diketahui, FS diduga menghabisi brigadir J pada Juli 2022 karena mendapat informasi istrinya dilecehkan secara seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini FS bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*/genpi)