Rizky Billar Tersangka KDRT, Diancam Penjara 5 Tahun

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sulsel - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BACA JUGA:  Ayah Angkat Rizky Billar Buka Suara Soal Viral Cicilan dan Kapal Pesiar Mewah

”Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1,” jelasnya, Rabu (12/10).

Dia menerangkan, pelanggaran terhadap UU tersebut membuat Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:  3 Pengakuan Inul Daratista Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bikin Kaget

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, (28/9).

Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku didorong dan dibanting ke kasur oleh Rizky Billar.

BACA JUGA:  Rizky Billar Rela Dipenjara, Asal Tetap Bersama Lesti Kejora

Billar juga diakui telah mencekik, menyeret ke kamar mandi, dan membanting ke lantai.

Peristiwa tersebut pun diketahui terjadi pada Rabu, (28/9), sekitar pukul 02.51 dan 10.47 WITA. (*/genpi)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL