Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun Penjara

04 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Sulsel - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia terkait konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan bahwa pihaknya mencium prank atau pembodohan masyarakat.

BACA JUGA:  Rizki dan Ridho DA Komentari Dugaan Rizky Billar Siksa Lesti Kejora, Waduh

”Sehingga, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” katanya, Senin (3/10).

Menurut Zanzabella, meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya menginginkan proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:  Le Min ho Ucapkan Ini ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Reaksi Netizen Tak Terduga

Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Organisasi nonprofit itu melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Curhat di Prank Pria, Pernah Janji Mau Menikahinya

”Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran semua masyarakat agar tidak main-main dengan hukum.

Atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, orang tua dari Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong terancam satu tahun empat bulan penjara. (*/genpi)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL