GenPI.co Sulsel - Gara-gara jengkel berulang kali disudutkan, pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan aktris Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Ratu MS Glow itu melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Nurul mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
”Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri.
Dia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari postingan Nikita di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.
Janda tiga anak itu diduga membuat pernyataan yang mencoreng nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana.
”Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP,” ucapnya.
Atas laporan tersebut, Nikita disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (*/genpi)